Predator sex lampung, divonis 12 tahun, Toni Fisher Dir. LPHPA : Negara Dimana?

Zeusnews-Bandar Lampung, Hari Rabu Tanggal 6 Mei 2026, kakek bejat Ade Indra (63 thn) predator sex terhadap 3 (tiga) anak korban usia dibawah 9 (sembilan) tahun, divonis penjara selama 12 (dua belas) tahun subsidair 6 (enam) bulan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, putusan yang membuat masyarakat merasa tidak ada keadilan dan keberpihakan dari Negara kepada ketiga anak korban.

Kecaman dari Toni Fisher Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan Dan Anak (LPHPA) Lampung, disampaikan kepada rekan wartawan melalui ponselnya siang ini Kamis (7/5/2026),

“Sebagai aktivis perlindungan anak, kembali saya menyesal kan putusan hakim pengadilan negeri Tanjung karang, yang mengabaikan rasa keadilan bagi si anak anak korban dari kebejatan pelaku. Kenapa hakim tidak mempunyai pandangan atas dampak dari perbuatan pelaku, yang menulari korban korban nya dengan penyakit di kemaluannya” ucapnya dengan prihatin.

“Apa memang tidak punya rasa kemanusiaan? Apa gak punya anak ya?, Negara Harus Hadir, tetapi dimana Negara” cetusnya lagi.

Menurut Toni Tuntutan 12 (dua belas) tahun penjara oleh jaksa saja bagi azas keadilan untuk ketiga anak korban, tidak cukup dan tidak pantas, kenapa Hakim tidak mau menerapkan pasal penambahan 1/3 dari hukuman yg didakwakan, seperti yang diungkapkan tim PH bung Ardhi dari LBH Lebah yang mengawal korban sejak awal … ada apa juga dengan jaksa?

Selain itu bagaimana dengan peraturan pemerintah nomor 78 TAHUN 2021 tentang pelayanan yang komprehensif dan berkelanjutan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus, seperti anak anak ini?… Bagaimana kelanjutan pendidikan nya? Bagaimana dengan kelanjutan kesehatan dan psikologi nya? Ini menjadi perhatian juga bagi kita semua,bahwa di peraturan pemerintah itu yang wajib menyediakan adalah pemerintah, … Jangan sampai pemerintah daerah ikutan juga melukai rasa keadilan bagi korban,…

Terakhir, saya mendengar Terdakwa Banding, tentunya Jaksa Penuntut Umum juga Banding, saya mendukung penuh JPU untuk banding, dan berharap agar PH dari fihak Korban Bung Ardhi dapat berkolaborasi dengan JPU agar hukuman dapat di Maksimalkan demi keadilan, bahkan kalau perlu tim PH melapor kan hakim PN Tanjung Karang, yang memeriksa perkara ini ke Komisi Yudisial (KY), karena tidak menerapkan hukuman penambahan 1/3, dan dikarenakan korban lebih dari satu orang, dapat diperberat lagi dengan 1/3 dari maksimal hukuman pasal dakwaan, seperti yang dikatakan oleh Tim PH Bung Ardhi dkk. selamat berjuang.(zzz)