Divonis 12 Tahun, Predator Seks Anak di Lampung Idap Penyakit Kelamin, LPSK-Dinkes-LBH Bergerak Cepat Selamatkan Korban

Zeusnews-Bandar Lampung–Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Ade Indra, tetangga sekaligus predator seksual anak di Lampung, Rabu 7/5/2026.
Menurut Penasihat Hukum Anak korban ADV. Ardhi Fazzini Raesesa, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lebah Megachile Dorsata, vonis yang dijatuhkan sudah maksimal jika dikaitkan dengan KUHP Nasional tahun 2023, namun ia menilai hukuman tersebut belum memenuhi rasa keadilan.
“Dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, predator anak bisa ditambah 1/3 dari maksimal ancaman, ditambah 1/3 dari maksimal hukuman jika korban lebih dari 1 orang, sayang majelis Hakim kurang maksimal dalam menjatuhkan vonis” jelas Ardhi.
“Trauma akibat kekerasan seksual terhadap ketiga anak korban, dikhawatirkan akan berlangsung lama, tidak hanya dirasakan sekarang oleh anak dan keluarganya, justru akan langsung dirasakan oleh korban dan menanggungnya saat beranjak dewasa, saat itu korban baru menyadari bahwa dirinya dan masa depannya sudah hancur seumur hidup” tegasnya.
Hadir dalam sidang putusan yang dilaksanakan secara tertutup, rekan sejawat ADV. Sofyandra Hafidz, S.H. dan ADV. Siti Maisaroh, S.H. dari LBH Lebah Megachile Dorsata.
Dalam persidangan terungkap, berdasarkan visum 22 Oktober 2025, korban terdeteksi mengidap penyakit kelamin yang menular, dan dari hasil pemeriksaan kesehatan terdakwa AI juga mengidap penyakit kelamin yang identik dengan yang di idap anak korban, dan dipastikan tertular dari terdakwa.
Ironisnya, saat hasil pemeriksaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di persidangan, institusi pemegang amanat UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, yang wajib melindungi keselamatan anak Indonesia, tidak melakukan apapun untuk ketiga Anak Korban, dan membiarkan keluarga berupaya sendiri untuk berobat.
“Institusi Negara Pemegang amanat UU Perlindungan anak, dan UU TPKS, harus dan wajib bertindak untuk mendampingi anak korban sejak diketahui peristiwanya, adanya laporan, dengan melakukan langkah medis, memeriksa mental dan kesehatan anak korban pasca terjadinya peristiwa, mendampingi selama persidangan, melakukan pemulihan mental anak korban melalui rehabilitasi, hingga memberikan informasi perkembangan perkara kepada korban, tetapi semua itu hanya tertulis di atas kertas, tanpa realisasi nyata di lapangan” sesal Ardhi Fazzini Raesesa, S.H.
“Apakah ini sesuai amanat UU TPKS dan UU Perlindungan Anak? Pejabat yang diamanatkan UU tidak hadir mendampingi secara utuh, baik perkara maupun medis,” lanjutnya.
LPSK-Dinkes-LBH Bergerak Cepat
Berbanding terbalik, justru pihak yang tidak punya amanat langsung dari UU bergerak cepat. Setelah kuasa hukum dari LBH Lebah Megachile Dorsata mengajukan permohonan ke LPSK Pusat, langsung ditanggapi dan Tim LPSK pusat rela terbang dari Jakarta ke Lampung.
Team LPSK menemui korban dan saksi di Kantor Hukum BE-I Law Firm, naungan LBH Lebah Megachile Dorsata, kedatangan LPSK disambut langsung oleh Direktur BE-i Law Firm, ADV. Yunizar Akbar, S.H. beserta anggota team, M. Ichsan Assifa, S.H., Ahmad Yunus, S.H., M. Dio Anugraha, S.H., Ardhi Fazzini Raesesa, S.H. dan tim non litigasi Nasrun Daud, Ega Bayu, serta Reja Sabrian.
Terobosan LPSK langsung memberi bantuan medis dan memfasilitasi psikiater untuk korban dan orang tua korban. LPSK bahkan menggandeng Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Kepala Dinkes, Muhtadi A. Temenggung, S.T.,M.Si, merespons cepat. “Jiwa memanusiakan manusia” Kadinkes terlihat nyata, beliau langsung mengutus petugas kesehatan menyambangi ke tiga rumah korban.
Petugas dari Puskesmas Palapa:
1. dr. Arlia Novita – Kepala Puskesmas Palapa
2. Ns. Erwin Sanjaya, S.Kep – Perawat
3. Muhammad Bayu Alan, A.Md.Kes – Analis/Lab
4. Nurul Samratul Aini, S.KM – Promkes
5. Restu Pradiyanto, A.Md – Driver
Sementara itu, Dinas Sosial dan UPTD PPA yang jelas-jelas diamanatkan UU untuk hadir mendampingi korban, justru pergerakannya dinilai tidak maksimal dan tidak terlihat selama proses pemulihan korban.
Tamparan Keras untuk Perlindungan Anak
Kasus ini tentunya menjadi tamparan keras. Predatornya sudah divonis 12 tahun penjara, tetapi siapa yang menjamin masa depan korban? Penyakit menular yang dideritanya, trauma seumur hidup, dan hancurnya mental jadi harga yang harus dibayar.
Jika bukan LPSK, Dinkes Bandar Lampung, dan LBH Lebah Megachile Dorsata yang turun langsung, korban dan keluarganya mungkin masih berjuang sendiri, ini adalah bukti negara gagal melindungi warganya;–






