ZN — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan dirinya telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 yang melarang kepala daerah melakukan pembakaran untuk membuka lahan.
“Saya melakukan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya adalah melarang kepada kepala daerah, bupati, gubernur, wali kota, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali,” ujar Tito di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Kalau kemarin kan ada kecuali, masalah adat itu. Sekarang tanpa kecuali, ini kan situasi darurat, yang kita juga harus extraordinary. Diskresi harus kita lakukan, untuk jangan sampai ada pembakaran baru,” sambungnya.
Tito menjelaskan, strategi utama dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kali ini adalah memadamkan lahan atau hutan yang sudah terjadi bakar. Lalu, semua kekuatan akan dimobilisasi untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan.
“Kemudian untuk mencegah masyarakat jangan melakukan pembakaran baru, titik api baru. Semua unsur bergerak maksimal, pemda, polri, TNI, Kehutanan, Basarnas, BNPB, semua dimaksimalkan, tanya kekurang-kekurangannya apa saja, water bom, ada operasi modifikasi cuaca ada penambahan pasukan, peralatan lainnya untuk pompa,” jelas Tito.
Sementara itu, Tito meminta polisi menindak tegas pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan.
“Minta kepada polisi tindak tegas kepada pelaku,” ujar Tito. (*)






