Warga Kedamaian di Duga Korban Kriminalisasi, Niat Bela Diri Malah Jadi Pesakitan, Johan Syahril : Tidak Ada Niat Jahat ” Mens Rea” Terdakwa

ZEUSNEWS.MY.ID- Sungguh terenyuh melihat nasib dua pesakitan ini.
Cahyo dan Joni kedua warga GG. Mangga, Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Maksud hati ingin membela diri akibat ancaman dan tindakan dengan senjata tajam dari pelaku inisial ZA yang masih satu kampung di Gang Mangga Kedamaian.

Walhasil malah di tuduh pasal Pengeroyokan yang ancaman hukuman enam tahun penjara sesuai pasal 170 KUHPidana.

Sudah berjalan tiga bulan di tahan, saat ini menjalani penahanan di Rutan Way Hui, Lampung Selatan.

Sesuai data SIPP PN Tanjung Karang sidang perdana akan dilaksanakan pada tanggal 18 April 2024 sesuai Nomor Perkara 281/Pid.B/2024/PN.Tjk sebagai Jaksa Penuntut Umum Desiyana, SH .

Ketua Ormas Garuda Berwarna Nusantara, Johan Syahril TB kepada Zeusnews.MY.ID, Sabtu 13 April 2024 mengatakan, diduga ada kriminalisasi terhadap perkara tersebut.

Kedua orang yang saat ini di tahan di Rutan Way Hui tidak ada niat jahat atau Mens Rea untuk melakukan pengeroyokan .

Johan Syahril Ketum Garuda Berwarna Nusantara ( net)

” Mereka hanya membela diri dari upaya penyerangan.menginginkan senjata berupa Stik alat pemukul yang sesungguhnya adalah berupa pedang atau Sajam. Hakim wajib melihat konstruksi hukumnya secara utuh dan konstruktif sebingga nantinya kebenaran akan terungkap di persidangan, ” akhir Johan Syahril Tulang Bawang . ( red)