Adelia Jaringan Narkoba Internasional Di Tuntut Ringan Cuma 7 Tahun Penjara

Bandar Lampung –ZEUSNEWS
Adelia Putri Salma, selebgram asal Palembang di tuntut cukup ringan oleh Jaksa dengan penjara selama 7 tahun sidang di di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ,kamis (28/3/2024)

Jaksa penuntut Umum Eka Aftarini ,Menyatakan menuntut terdakwa Adelia Putri Salama selama 7 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan terbukti terdakwa melanggar Pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
.
Sebelum menjatuhkan kan tuntutan Jaksa penuntut umum mempertimbangkan hal hal yang memberat kan ,terdakwa tidak mengindahkan himbauan pemerintah tentang narkotika ,sedang kan hak yg meringan kan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan anak yg masih butuh dampingan ibu

Sedang kan terdakwa Albert di tuntut sama dengan Adelia Putri Salma kedua nya terlibat keterlibatan dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Adelia didakwa pasal pencucian uang yang berasal dari suaminya yang menjadi salah satu pengendali narkoba dengan total uang mencapai Rp 3,67 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung, Eka Aftarini disebutkan bahwa Adelia kerap menerima uang hasil bisnis narkoba yang dijalankan suaminya yakni Kadapi.

Dari hasil barang bukti uang yang tersimpan dalam 4 rekening miliknya, Adelia menerima uang lebih dari Rp 3,67 miliar.

Adelia disebut kerap menerima uang dari Kadapi suami nya yang menjalani Hukuman di Lapas Banyuasin Sumsel

Pengacara Adelia Putri Salama Rusli Bastari mengatakan ia akan mempelajari untuk mengadakan pledoi kita berharap hukuman yang se adil adil nya ,tutupnya (red)

Sumber : BeritaPhoto