Hukuman Klien Nya Terkait 94 Butir Inek Di Korting Jadi 1 Tahun 3 Bulan Oleh MA, Yunizar Akbar : Hakim Meyakini Kepemilikan BB 94 Butir Inek Bukan Milik Klien Nya

LAMPUNG, ZEUSNEWS- Kantor Advokat BE1 LAW pimpinan Yunizar Akbar SH, kembali tuai prestasi berhasil meyakinkan hakim dengan dalil dalil hukumnya sehingga dalam tingkat Kasasi Mahkamah Agung terdakwa Putra Bangsawan warga Desa Banjar Ratu, Way Pengubuan, Way Kanan, Lampung tuduhan kepemilikan 98 butir ekstasi dari Vonis 8 tahun menjadi 1 tahun 3 bulan di tingkat Kasasi.

Putusan tingkat pertama hukuman di tingkat Pengadilan Negeri Tanjung Karang di vonis 8 tahun Subsider 4 Bulan .

Ditingkat Pengadilan Tinggi hukuman turun menjadi 6 tahun Subsider 2 bulan.

Terakhir di Kasasi Mahkamah Agung korting menjadi 1 tahun 3 bulan subsider 2 bulan sesuai Petikan Putusan No. 4314 K. /Pid. Sus 2023.

Menurut Yunizar Akbar benteng keadilan terakhir berada di Mahkamah Agung

” Hakim Mahkamah Agung merupakan benteng terakhir keadilan telah

Dr Ilyas ahli pidana narkotika dan Yunizar Akbar SH.( net)
melihat perkara ini dengan sangat objektif dan meyakini bahwa terdakwa bukanlah sebagai pemilik barang bukti sebanyak 98 butir ekstasi yang berada di mobil terdakwa lain bernama Kori sebagai pemilik sebenarnya yang telah mendapatkan vonis 8 tahun penjara ,” ujar Yunizar Akbar, SH

” Bahwa tugas seorang Advokat adalah tugas mulia, bukan untuk membela yang salah, namun agar tiap orang memperoleh keadilan.

Serta hukuman yang setimpal sesuai dengan benar benar perbuatan yang dilakukan oleh orang tersebut, ” tegas Izal. (*)