TERSANGKA Berkeliaran di Kantor Kejaksaan, PH Minta Polsek TKT, Polresta Balam Tahan Dan Limpahkan Ke Penuntut Umum

Bandar Lampung, ZEUSNEWS- Ada tersangka bebas berkeliaran, bahkan muncul di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Zainal Arifin warga Gg.Mangga Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Selasa 26 Maret 2024 terlihat berkeliaran di area kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

” Saya melihat tersangka ada di kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, saat pelimpahan klien kami yang menjadi tersangka pengeroyokan.

Dimana keadilan dan kesetaraan dimuka hukum, tolong lah pihak Polsek Tanjung Karang Timur untuk berlaku profesional untuk melakukan dan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, ujar Ahmad Yunus, SH.

Sebelum Komisioner Kompolnas meminta Polri dalam hal ini Polsek Tanjung Karang Timur untuk menjalankan kewenangan terkait penanganan perkara UU Darurat penggunaan senjata tajam oleh tersangka Zainal Arifin.

” Kami mohon keadilan dan persamaan dimuka hukum, klien kami saja secara gentleman ikuti proses hukum, Kok si Zainal yang sudah ada penetapan tersangka masih berkeliaran bebas diluar, seolah seolah menngejek klien kami yanhg di tahan sedangkan dia tidak ditahan, ” akhir Ahmad Yunus.

” Ada kewenangan dari polisi terkait penanganan seorang tersangka, apabila diperlukan penahanan sebagai hak subjektif penyidik dan untuk lebih peka terhadap penanganan perkara disegerakan dillimpahkan ke Penuntut umur agar polisi terlihat profesional dan berat sebelah,” ujar Poengki Indarti salah satu komisioner Kompolnas beberapa waktu lalu.(*)

Kolase gambar Polda Lampung, Komisioner Kompolnas dan Kapolri Jenderal Listjo Sigit. (net)