Kebelet ” Ngesex” Kakek Setubuhi Perempuan Tidak Waras, Ditangkap Polisi
LAMPUNG TENGAH, ZEUSNEWS – Kakek penjual jamu digrebek warga lalu digelandang ke Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah lantaran diduga gagahi seorang wanita yang mengalami keterbelakangan mental, Jumat (05/04/2024).
Hanya bermodalkan rayuan dan uang Rp 10 ribu, kakek Penjual Jamu, sukses merayu dan gagahi, wanita dengan gangguan jiwa.
Peristiwa memilukan dan memalukan itu bermula ketika TF (61) mendatangi rumah Korban KM (32) warga Kampung Setia Bakti Kecamatan Seputih Banyak Lamteng, Selasa (2/4/2024), Pukul 09.15 WIB.
Menurut Kapolsek Seputih Banyak IPTU Candra Dinata SH.MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit SH.SIK.MM dalam menjalankan aksinya pelaku berpura-pura menawarkan sebotol jamu kepada korban yang kebetulan bertemu didepan rumah.
Namun entah setan apa yang merasuki pelaku, bukanya menawarkan jamu, malah merayu korban agar mau main kuda-kudaan dengan TF.
Korban yang mengalami keterbelakangan mental tersebut tak mampu mengelak dari rayuan maut kakek yang tak lulus sekolah dasar (SD). Korban KM yang juga tidak pernah mengenyam pendidikan, menuruti kemauan sang kakek penjual jamu tersebut.
“Pelaku masuk kerumah korban dan membawa korban kedalam ruang tamu. Diruang tamu itulah pelaku dengan leluasa menggagahi korban, ” jelasnya.
Namun otak pelaku yang telah dirasuki setan tersebut, hingga mengakibatkan dirinya lupa daratan.
“Rumah korban dalam keadaan tertutup, namun didepan rumah ada satu unit motor, sehingga memicu kecurigaan warga sekitar, ” terangnya.
“Saat pelaku sedang asik genjot korban
Terdengar ada suara orang berjalan menuju kedepan pintu rumah korban,” katanya.
Karena ketakutan pelaku langsung menghentikan aksinya yang sedang dikuasai nafsu angkara murka. Namun belum juga pelaku selesai melampiaskan naf
Beruntung sebelum suasana memanas polisi datang kelokasi, berhasil mengamankan kakek penjual jamu, yang juga buta huruf tersebut.
“Pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak, guna pengembangan lebih lanjut, ” ujarnya.
TF dijerat pasal 286 KUHPidana atau 290 Ayat 1 KUHPidana tentang pencabulan terhadap korban yang tak berdaya, ancaman penjara paling lama 9 tahun. (*)






