MEMAHAMI BENTUK FIDYAH
LAMPUNG, ZEUSNEWS- Di setiap ayat yang menegaskan kewajiban Fidyah adalah menggunakan kalimat bahasa Arab Quraisy *طعام /Tho’am* berbentuk kata benda yang bermakna : Makanan atau Hidangan — *bukan* barang mentah seperti beras atau gandum *tapi setara barang matang seperti Kurma* karena tidak membebani si Miskin (penerima) mengeluarkan biaya untuk memasak sampai menjadi hidangan makanan.
Penggunaan kalimat *طعام* tentu berbeda dgn *أكل /Akel* bermakna : makan — yg menunjukkan AKTİFİTAS makan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
اَيَّا مًا مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ ۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّـکُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
_”(yaitu) beberapa hari tertentu._ _Maka barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain (setelah Ramadhan)._
_Dan bagi orang yang berat menjalankannya (karena sakit/menyusui/hamil), *maka wajib menunaikan FIDYAH, yaitu memberi makan seorang miskin.*_
_Tetapi siapapun orangnya dengan kerelaan hati memberi kelebihan (fidyah), maka itu lebih baik baginya,_
_dan berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mempelajarinya_.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 184).
.
Jadi menurut hemat penulis, praktik menunaikan Shodaqoh Wajib bernama *_Fidyah_* itu seperti membedakan antara perlakuan terhadap Daging Aqiqah (yang dibagikan dalam keadaan matang) dan Daging Qurban (yg dibagikan masih mentah).
Artinya, Satu hari hutang puasa WAJIB memberi makan Satu Orang Miskin @1 Hari berdasarkan umumnya harga makanan setempat, semisal Sarapan @Rp 10 ribu, Makan Siang @Rp 20 rb) lalu makan sore @Rp 10.000. Praktik ini lebih logis, karena rasa lapar dan dahaga kita *seharian saat berpuasa digantikan* dengan *seharian memberi makan & minum* untuk SATU ORANG MISKIN.
Demikian pula Firman Allah QS. Al Mujadalah ayat 4, tentang ketentuan DENDA bagi orang yang *berhubungan badan saat Siang Hari bulan Ramadhan* :
فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَآسَّا ۗ فَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ فَاِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا ۗ ذٰلِكَ لِتُؤْمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُاللّٰهِ ۗ وَلِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابٌ اَلِیْمٌ
_”Maka barang siapa tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur._*
_Tetapi barang siapa tidak mampu, maka ia (wajib) memberi makan *Enam Puluh orang Miskin*. Demikianlah agar kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya._*
_Demikian itulah aturan hukum dari Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat adzab yang sangat pedih.”_
.
*Lalu indikator atau kriteria Miskin itu apa ?*
Di dalam kitab Fiqih Madzhab Syafi’ai dijelaskan, bahwa Miskin adalah seumpama seseorang kebutuhan hariannya *Rp 100 ribu*, pendapatan harian nya juga press *Rp 100 ribu*, lalu ketika dia sakit atau ada udzur untuk bekerja dalam satu hari, maka dia harus berhutang untuk kebutuhan hidup harian.
_Setiap Faqir sudah pasti miskin, namun tidak semua miskin kategori Faqir_.
_Wallahu A’lamu bish_showaab._
Oleh : Ahmad Dimyathi (Pengasuh Pesantren Al-Qur’an).






