Klien Nya Di Korting Hukuman Oleh MA dari 6 Tahun Jadi 2 tahun, Yunizar : Kami Anti Suap Dan Yakin Masih Banyak Hakim Miliki Integritas
LAMPUNG,ZEUSNEWS- Siapa bilang dunia hukum sepenuhnya bermain tanda kutip dengan ” Suap Menyuap”.

Kembali BEI LAW FIRM dibawah Managing Direktor Yunizar Akbar,SH. Menuai Prestasi berhasil meyakinkan hakim untuk memberi keadilan yang setimpal kepada kliennya tanpa iming iming suap.
Klien atas nama Ahmad Alfian bin Abdul Rahman sesuai putusan
561/Pid.Sus/2023/PN Tanjung Karang di . Vonis 6 tahun subsider 6 bulan, dikuatkan di PT Lampung tetap 6 Tahun Subsider 6 .
Ternyata benteng keadilan masih ada di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, putusan diubah menjadi 2 tahun Subsider 2 bulan penjara.
Menurut Yunizar Akbar,SH., selaku Managing Direktur BE1 lAW FIRM, Sabtu 30 Maret 2024.
” Kata siapa dunia hukum kita sudah terlalu rusak dengan tanda kutip suap menyuap.Buktinya klien kami sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung telah diringankan hukuman dari 6 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun 2 bulan sesuai putusan Nomor 1268 K/Pid.Sus/2024, tanpa embel embel yang namanya suap menyuap.
Karena dalil yang kami ajukan ternyata masuk akal di otak para Hakim Agung yang masih mempunyai intregritas dan tegak lurus untuk keadilan dan kebenaran.
” Tembakan sintesis belum ada ketentuan kualifikasi masuk kategori Narkotika tanaman atau bukan tanaman.
Sehingga Hakim memutus dengan vonis yang menguntungkan terdakwa yakni pasal 114 ayat 1 juta pasal 132 Undang Undang No 35 Tahun 2009.
Hakim memutus berdasarkan kekuasaan hakim.
” Apabila Hakim ragu untuk memutuskan maka menjatuhkan hukum yang menguntungkan atau paling ringan bagi terdakwa, ” ujar Yunizar Akbar .
Majelis Hakim Mahkamah Agung yang telah memberikan rasa keadilan dan kebenaran terdiri dari :
Ketua Majelis
Soesilo, SH.MH
Anggota Majelis 1
Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.
Anggota Majelis 2
Sutatjo, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Dodik Setyo Wijayanto S.H.
Tanggal Putus
Kamis, 7 Mar 2024. ( *)






