ZN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak memberikan dana hibah kepada instansi vertikal di daerah. Imbauan ini menyusul temuan sejumlah kasus korupsi dengan modus pemberian THR yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, praktik pemberian dana hibah oleh pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum atau instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dalam beberapa kasus, pemberian itu bahkan dikaitkan dengan upaya mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian dana hibah. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” ujar Ketua KPK, dalam sebuah acara resmi di Jakarta, belum lama ini.
Setyo menjelaskan, instansi vertikal seperti kejaksaan, kepolisian, pengadilan, hingga lembaga penegak hukum lainnya sudah memiliki alokasi anggaran sendiri dari APBN. Karena itu, pemberian dana hibah dari APBD tidak dibenarkan dan dapat mengarah pada tindakan koruptif.
“Pemberian tersebut rawan disalahartikan sebagai bentuk gratifikasi. Kalau dibiarkan, bisa merusak independensi aparat penegak hukum di daerah,” tegasnya.
KPK meminta kepala daerah untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran, terutama menjelang hari raya. Setyo mengingatkan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari komitmen pimpinan daerah untuk tidak melakukan intervensi melalui pemberian dalam bentuk apapun kepada instansi vertikal.
“Kami minta para kepala daerah fokus menggunakan APBD untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai niat baik malah menjerumuskan ke ranah pidana,” kata Setyo.
KPK juga mendorong inspektorat di setiap daerah untuk memperkuat pengawasan internal. Masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan dugaan pemberian dan hibah tidak sesuai ketentuan kepada aparat penegak hukum.
Imbauan ini menjadi peringatan keras setelah KPK mengungkap beberapa kasus di daerah yang bermula dari pemberian uang “tanda terima kasih” saat hari raya, yang kemudian berujung pada perkara suap dan gratifikasi.
Seperti diketahui, alokasi dana hibah adalah angin segar bagi pembangunan dan kesejahteraan kelompok masyarakat di pelosok daerah. Namun -sebagai contoh- di tangan para pemburu rente di Jawa Timur, anggaran bermiliar-miliar rupiah dari APBD itu justru diakali.
Dana pembangunan dan kesejahteraan rakyat itu diubah menjadi komoditas haram. Praktik lancung berjamaah telah menggerogoti dana tersebut lewat sistem ijon terstruktur.
Kasus korupsi dana hibah yang diakali dan menjadi objek korupsi berjamaah, salah satunya dari Jawa Timur. Pada 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Kemudian, dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Saat itu, Sahat diduga menerima suap dengan modus ‘ijon dana hibah’. Akhirnya, Sahat dinyatakan bersalah dengan vonis Sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Sahat juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Tak berhenti disitu, KPK melakukan pengembangan atas kasus dana hibah ini. Nama yang santer disebut terlibat adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Namun, dia meninggal dunia dalam proses penyidikan.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan 21 tersangka termasuk Kusnadi. Delapan di antaranya juga telah ditahan. Terbaru, KPK menahan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029, Moch Mahrus, selaku pihak swasta.
Mahrus seharusnya ditahan bersama tiga tersangka lainnya yaitu Achmad Yahya dan M Fathullah selalu swasta dari Pasuruan, serta Wahid Ruslan selaku pihak swasta dari Bangkalan, Rabu (22/7/2026). Namun, saat itu Mahrus tak memenuhi panggilan sehingga baru ditahan pada Selasa (28/7/2026). (*)






