zeusnews.my.id

Mengabarkan dengan MERDEKA!

KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa Terhadap Tersangka TPPU Febrie Adriansyah

ZN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang juga tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, sudah memakai rompi tahanan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Febrie mengenakan rompi tahanan sejak melakukan registrasi di Rutan KPK.

“Soal pengenaan rompi tahanan, ini sudah dilakukan saat FA (Febrie Adriansyah) melakukan registrasi di Rutan KPK,” kata Budi di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Selain itu, kata dia, Febrie juga telah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat sesuai jadwal kunjungan tahanan di Rutan KPK.

“Hal ini untuk menegaskan bahwa perlakuan terhadap tahanan FA ini tidak ada pengistimewaan. Artinya, berlaku umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya,” kata Budi seperti dikutip Antara.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan Febrie diagendakan bergabung dengan tahanan lainnya pada Senin ini, setelah terlebih dahulu menjalani isolasi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Pengumuman penahanan Febrie disampaikan Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono pada Jumat (24/7/2026).

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, dari hari ini, di Rutan KPK,” ujarnya.

Namun, penampilan Febrie saat hendak dilakukan penahanan menjadi sorotan. Sebab, Febrie tampak tidak mengenakan rompi tahanan ketika keluar dari Gedung Kejagung pada Jumat malam.

Ketika digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang menjadi tempat penahanannya pun Febrie tampak tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol di tangan.

Rudi Margono pun telah mengungkapkan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan meski telah ditahan.

“Kalau masalah rompi, tadi mohon maaf, karena buru-buru dan juga sudah malam, ya,” ucap Rudi. (*)